Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah DIY berharap rancangan peraturan daerah istimewa (raperdais) induk Keistimewaan DIY segera dibahas DPRD setelah draf raperdanya diserahkan Gubernur 26 Juli, besok.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Pemda DIY menarget setidaknya raperda induk sudah diketok akhir Agustus bertepatan dengan setahun disahkannya Undang-undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
“Jadi Raperdais itu bisa menjadi kado atau kue tart ulang tahunnya Keistimewaan,” kata Sekretaris Daerah Pemda DIY, Ichsanuri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2013).
Syarat Raperdais sebagai pencairan danais itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan DIY. Peraturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri 15 Juli 2013 itu baru diterima oleh Sekretariat Daerah DIY kemarin.
Sehari sebelumnya, Ichsanuri mendatangi langsung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk memperjelas penerbitan PMK tersebut dan untuk menerangkan bahwa pada 2014 raperdais yang dimaksud untuk pencairan adalah raperdais induk, bukan raperdais lima pilar keistimewaan yang dibuat sendiri- sendiri.
Adapun untuk pencairan danais yang sebelumnya disepakati senilai Rp230 miliar, diatur dalam Bab IV Ketentuan Peralihan pasal 20 yang mengisyaratkan akan diatur melalui Permenkeu khusus lainnya.