Raperda Disabilitas diharapkan melindungi kepentingan warga berkebutuhan khusus
Harianjogja.com, JOGJA -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja dinilai hanya mengulang yang sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca Juga : Draf Raperda Disabilitas Dinilai Copy Paste UU Disabilitas
Ketua Pansus Raperda Disabilitas, Muhammad Fauzan mengatakan Raperda Disabilitas yang dibahas bukan merupakan delegasi dari UU Penyandang Disabilitas tetapi ditujukan untuk mengakomodasi berbagai muatan lokal terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Salah satunya layanan home care.
Menurut dia, jika mengacu pada rekomendasi Biro Hukum Pemda DIY untuk menghapus banyak pasal, maka sama saja membahas ulang semua isi draf raperda. Karena itu pihaknya perlu menemui Biro Hukum Pemda DIY.
Diketahui Raperda Disabilitas merupakan raperda inisiatif dewan. Raperda itu mulai dibahas sejak 2014 lalu. Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas sempat memberikan masukan ke dewan pada 2015 lalu. Namun pada 2016 raperda itu sempat mandek karena ad undang-undang baru soal disabilitas. Koordinator Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas, Arni Surwanti belum belum mengetahui perkembangan pembahasan raperda tersebut.
Ia mengaku bulan lalu sempat mempertanyakan kelanjutan raperda itu, "Bulan lalu kami mendapat jawaban raperda sudah sampai tahap fasilitasi ke provinsi," kata Arni, Selasa (8/8/2017).