Esposin, NGAWI – Tujuh orang anggota perguruan silat Persaudaran Setia Hati Terate (PSHT) ditangkap polisi karena terlibat dalam aksi sweeping ke anggota perguruan silat lain di Kabupaten Ngawi. Saat ini, ketujuh pesilat itu telah mendekam di tahanan Mapolda Jawa Timur.
Aksi sweeping yang dilakukan ketujuh anggota perguruan silat PSHT itu terjadi di Jalan Raya Ngawi-Solo, masuk Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi pada 17 Agustus 2024 lalu.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Mereka merampas atribut dan pakaian anggota perguruan silat Ikatan Pencak Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti yang baru melakukan pengesahan warga baru.
Ketujuh anggota pesilat PSHT itu mulanya memepet motor korban yang hendak pulang seusai mengahadiri acara pengesahan warga baru IKSPI Kera Sakti. Saat itu, korban langsung dicegat dan dirampas pakaian silat serta atributnya.
Parahnya, dari ketujuh pelaku itu, lima orang di antaranya masih anak-anak di bawah umur. Sementara yang dua lainnya adalah orang dewasa. Diduga anak-anak itu melakukan aksi sweeping tersebut atas perintah.
"Penahanan para tersangka anarkisme dilakukan di Mako Polda Jatim. Setelah diperiksa dan memenuhi unsur pidana, langsung dipindah ke tahanan Mako Polda Jatim. Hal tersebut guna memberikan efek jera terhadap oknum perguruan pencak silat agar tidak anarkisme," ungkap Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada Esposin, Selasa (10/9/2024).
Bentrokan antarperguruan silat di Kabupaten Ngawi tak hanya kali pertama terjadi, Dwi mengatakan, sejak Januari hingga September 2024 sudah ada enam perkara bentrok antarperguruan silat di Ngawi. Bentrokan antarkelompok pesilat itu terjadi di Kecamatan Sine, Widodaren, Ngawi dan Geneng.
"Kita tidak main-main untuk penegakan hukum anarkisme antar perguruan silat, karena atensi dari Polda Jatim," ujarnya.
Mantan Kapolres Situbondo itu melalui sambungan teleponnya menegaskan terkait tindak pidana anarkisme oleh anggota perguruan silat akan dilakukan penegakan hukum yang tegas. Semua yang terlibat akan ditindak secara hukum tanpa adanya restorasi justice.
"Perkara anarkisme oleh perguruan silat ini tidak ada restorasi justice, kita akan tuntaskan sampai tahapan pihak pengadilan," imbuhnya.
Kapolres juga mengimbau untuk orang tua agar melakukan pengawasan yang ketat. Apalagi saat malam hari, agar tidak berkeliaran mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, masing-masing pengurus perguruan silat supaya menerapkan sanksi internal bagi warganya yang melakukan pelanggaran.
"Kami harap siswa dan warga perguruan silat menjaga nama baik dengan prestasi dan menjauhi anarkisme," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan pengurus cabang PSHT Ngawi, Sunarto, mengaku akan menindak tegas anggotannya yang melakukan tindak kekerasan. Pihaknya tak segan untuk mengeluarkan sanksi hingga pencabutan status anggota perguruan PSHT tersebut.
"Mereka akan diskorsing selama dua tahun tidak boleh menggunakan atribut dan ikut kegiatan organisasi. Jika masih melakukan kesalahan, maka dikenakan sanksi berat," ungkapnya, Selasa (10/9/2024).
Sunarto menegaskan agar saling menghormati terhadap perguruan silat lain. Menurutnya tidak ada ajaran di perguruan silat manapun yang mengajarkan anggotanya untuk berbuat buruk, apalagi sampai berbuat anarkis.
“Karena seluruh perguruan pencak silat ini pasti mengajarkan tentang membangun karakter berbudi pekerti yang baik bagi anggotanya,” tandasnya.