Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengimbau agar organisasi massa (ormas) tertentu tidak perlu melakukan sweeping pada minimarket atau tempat hiburan yang menjual minuman keras menjelang Ramadhan.
Ia menyesalkan sweeping yang terjadi pada Minggu (8/6/2014) di Indomaret Sorogenen sekitar pukul 22.15 WIB. Ormas itu melakukan sweeping dengan mengambil minuman keras jenis bir, lalu dibawa keluar dan dipecahkan di area parkir. “Seharusnya enggak perlu harus begitu,” kata Sultan DPRD DIY, Selasa (17/6/2014).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kendati begitu, Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu mengaku tak memiliki otoritas untuk melakukan pelarangan terhadap ulah ormas yang nekat melakukan sweeping.
Alasannya, karena hal itu menjadi ketugasan kepolisian. “Kapolda sudah keluarkan larangan untuk tidak sweeping. Itu bukan hak ku," katanya.
Ia tak ingin Pemerintah Daerah DIY dianggap melebihi kewenangannya sebagai penyelenggara pemerintahan dengan mengeluarkan larangan sweeping. "Wewenangnya sendiri-sendiri. Jangan saya dianggap melebihi kewenangan," ujar pria lulusan Fakultas Hukum UGM ini.
Larangan yang telah dikeluarkan Kapolda itu, katanya, tidak ada kaitannya dengan perpanjangan kesepakatan penghentian kekerasan fisik pada 6 Juni lalu di Mapolda DIY. Menurut dia, hal itu menjadi bagian terpisah untuk menjaga kondisi keamanan DIY saat Ramadhan.