regional
Langganan

PWI Sayangkan Aksi Ajudan Pj Gubernur Jateng yang Tarik Kaki Wartawan

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Jumat, 27 September 2024 - 11:56 WIB

ESPOS.ID - Potongan video yang sempat memperlihatkan seorang awak media nasional, Wisnu (kiri), sempat adu mulut dengan ajudan Penjabat (Pj) Nana Sujadna (kanan), seusai kejadian penarikan di depan ballrom Rama Shinta di Hotel Patra Jasa, Kota Semarang, Kamis (26/9/2024). (Istimewa).

Esposin, SEMARANG – Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Tengah (PWI Jateng), turut mengencam keras tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, yang menarik kaki seorang awak media nasional, Wisnu Kusuma, ketika sesi doorstep bersama rekan media lainya di depan ballrom Rama Shinta di Hotel Patra Jasa, Kota Semarang, Kamis (26/9/2024). 

Pihaknya meminta Nana Sudjana untuk bertanggung jawab atas perilaku ajudannya yang membuat seorang wartawan online nasional tersebut kesakitan.

Advertisement

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Zainal Abidin Petir, mengatakan ajudan seharusnya tak menghalang-halangi kerja jurnalis. Apalagi, sampai melakukan tindakan represif.

“Kami mengecam dengan keras tindakan ajudan Pj Gubernur Pak Nana yang menghalang-halangi teman wartawan ketika sedang melakukan wawancara doorstep dengan cara menarik hingga terjatuh. Akibatnya, [korban] kaki sebelah kiri yang memang dia cedera karena sudah dipen. Dan harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit,” ujar Zaenal kepada Esposin, Jumat (27/9/2024).

Advertisement

Pria yang karib disapa Zainal Petir itu pun meminta Nana Sudjana untuk bertanggung jawab atas perilaku Wisnu kesakitan. 

Menurutnya, jika mengacu undang-undang 40 Tahun 1999 tentang pers diatur, bahwa wartawan bertugas mencari dan mengolah yang kemudian memberikan informasi.

Advertisement

“Saya minta Pak Nana untuk bertanggung jawab karena ulah ajudannya, tidak boleh diam saja. Harus ikut bertanggung jawab. Kenapa ajudannya berperilaku tidak baik dan menghalang-halangi teman-teman wartawan,” pintanya.

Apalagi, lanjut Zaenal, kejadian seorang wartawan di Semarang yang mendapat kekerasan dari ajudan Pj Gubernur Jateng itu posisinya sedang wawancara. Artinya, korban sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

“Ini masih dalam wawancara itu berarti kan sedang mencari informasi berarti wartawan itu sedang menjalankan tugas-tugasnya ketika dihalang-halangi. Maka sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, maka ancamannya pidana 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Zainal pun menegaslan profesi wartawan bukan gangster atau kreak yang butuh pengamanan ekstra. 

Jadi, ia meminta kepada kepala daerah untuk jangan terlalu over pengamanannya untuk wartawan, apalagi sampai ada tindakan represifitas.

“Wartawan itu bukan kreak. Jangan terlalu over pengamananya. Wartawan juga melalui proses, ada uji kompetensi. Mereka itu orang orang berkompeten,” pungkasnya.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Nana Sudjana Arogansi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif