Madiunpos.com, GRESIK — Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menangkap pelaku berinisal HSD yang diduga menimbun pupuk bersubdisi sebanyak empat ton di daerah itu.
Kapolres Gresik AKBP E.Zulpan, Selasa, mengatakan penangkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Gresik terhadap HSD, 51, yang merupakan warga Kecamatan Kedamean.
"Dari penangkapan itu aparat mengamankan 80 sak atau total 4 ton pupuk bersubsidi berbagai merek produksi PT Petrokimia Gresik di gudang milik pelaku," katanya.
Penangkapan dilakukan setelah adanya hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya kepada pelaku lain berinisal HN yang merupakan warga Wedoro Anom, Kecamatan Driyorejo.
"Kita masih melakukan penyelidikan adanya penyuplai pupuk bersubsidi lain, sebab ditengarai HSD tidak sendirian. Ada oknum mulai dari distributor, kios hingga gabungan kelompok tani (gapoktan) yang nakal," katanya.
Zulpan menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan pendataan pupuk subsidi menggunakan anggota fiktif di rencana detail kebutuhan kelompok (RDKK).
"Pupuk yang disalurkan itu kemudian dijual ke HSD. Ketika pupuk mulai langka, terutama saat awal musim, HSD melempar ke pasar dengan harga mahal," katanya.
Zulpan mengatakan, untuk sementara pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 5 Ayat (1) UU Darurat 17/1951 tentang Penimbunan Barang, dan Pasal 6 Ayat (1) UU Darurat 7/1955 tentang Pengusutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.