Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Jumat (11/11/2016), menetapkan lima tersangka kasus dugaan pungutan liar alias pungli Pelindo III Tanjung Perak dengan barang bukti senilai Rp4,3 miliar, selain itu juga mengamankan pegawai Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang berinisial JH atas dugaan pungli di pelabuhan Tanjung Emas dengan mengamankan barang bukti laptop, handphone, dan uang yang ditampung senilai Rp340 juta.
Kasus pungli pelabuhan itu, Jumat, dipaparkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Agung Satya di hadapan wartawa. Hadir juga dalam kesempatan itu Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Agus Rianto, Inspektur Bidang Investigasi Internal Kemenkeu Rahman Ritza, dan Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Bea Cukai Hendra Prasmono.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya