Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemkab Kulonprogo akan meningkatkan fungsi jalur aduan pusat terkait pungli hingga ke tingkat desa. Hal ini dilakukan untuk menekan praktik pungli yang terjadi di kalangan masyarakat Kulonprogo.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Sekda Kulonprogo, Astungkoro mengatakan aduan dari masyarakat sebenarnya selama ini telah ditampung di Bagian Humas dan TI dan tiap SKPD Kulonprogo. “Humas sebagai sekretariat aduan dan menangani urusan keterbukaan informasi,” jelasnya, Senin (31/10/2016).
Menurutnya, masalah pungli yang semakin marak beberapa waktu terakhir dalam aspek pelayanan memang perlu diatasi. Meski demikian, ia menilai pungli yang terjadi di Kulonprogo belum sebanyak daerah-daerah lainnya. Hal ini paling tidak dinilai dari jumlah aduan masuk yang masih minim.
Meski demikian, pihaknya sendiri sudah berkomitmen menekan kasus pungli tanpa adanya surat dari pemerintah pusat. Astungkoro menegaskan bahwa sanksi berat pasti akan dijatuhkan kepada personil Pemkab Kulonprogo yang terbukti melakukan pungli. Sanksi tersebut berupa pemecatan baik kepada pegawai tetap maupun pegawai kontrak.