Pungli Jogja, kasus parkir diselesaikan.
Harianjogja.com, JOGJA -- Setidaknya lima juru parkir (Jukir) yang terjaring Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Jogja dibawa ke persidangan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jogja, kelima jukir masing-masing hanya didenda Rp100.000.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU). Anggota Tim Saber Pungli Kota Jogja, Komisaris Polisi Akbar Bantilan mengatakan selain didenda, uang sebesar Rp813.000 juga dari kelima jukir juga disita, kemudian masuk dalam kas negara.
Akbar mengatakan kelima jukir itu tiga orang di antaranya bertugas di Alun-alun Utara dan dua orang lainnya di Alun-alun Selatan. Mereka tertangkap tangan menaikkan tarif diluar batas saat liburan pergntian tahun, beberapa waktu lalu.
"Tarif parkir motor yang seharusnya Rp1.000 dalam karcisnya dicoret dan diganti tarifnya jadi Rp5.000, mobil dari Rp2.000 diganti jadi Rp10.000," kata Akbar dalam jumpa pers di Balai Kota Jogja, Rabu (25/1/2017).
Akbar mengakui ada juga laporan di beberapa lokasi parkir lainnya dengan modus serupa, namun pihaknya hanya membidik kelima jukir karena sudah buktinya kuat. Jika ada aduan lainnya, pihaknya segera menindaklanjuti.