Semarangpos.com, SEMARANG — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah menetapkan 34 personel Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) yang akan bertugas mengawasi sentra-sentra layanan masyarakat di bawah lembaga tersebut.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono di Semarang, Senin (7/11/2016), mengatakan petugas sapu bersih pungli ini akan diterjunkan ke sentra pelayanan yang petugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia mencontohkan layanan di keimigrasian serta layanan kunjungan di lembaga pemasyarakatan. "Di sentra-sentra layanan tersebut kemungkinan terjadi pungli," katanya.
Saat bertugas, kata dia, para anggota unit pemberantasan pungli akan menyaru menggunakan pakaian sipil. Ia meminta para anggota unit pemberantasan tersebut bekerja serius. "Sentra-sentra pelayanan yang berpotensi pungli harus bersih," tegasnya.
Selain tim internal dari Kemenkumham, menurut dia, tim pemberantasan pungli bentukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga dimungkinkan melakukan pengawasan pada sentra layanan di bawah kementerian ini. Adapun berbagai inspeksi dan pemeriksaan mendadak yang dilakukan di sejumlah tempat pelayanan umum dalam beberapa waktu terakhir tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Sementara itu, Ketua Unit Pemberantasan Pungli Moeljanto mengatakan para anggota unit tersebut berasal dari berbagai divisi. Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah ini, pembentukan tim serupa juga akan dilakukan di masing-masing pelaksana teknis di tingkat daerah.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya