Pungli Gunungkidul, permintaan penurunan Rukamto masih disuarakan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Pemkab Gunungkidul menyangsikan Kepala Desa (Kades) Dadapayu, Semanu Rukamto dapat dilengserkan dari jabatannya karena tersangkut kasus pungutan liar (pungli). Kendati ratusan warga Dadapayu berkali-kali berunjukrasa mendesak Rukamto mundur.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Baca Juga : PUNGLI GUNUNGKIDUL : Rukamto Sulit Dilengserkan
Ketua BPD Desa Dadapayu Wagiman mengatakan, lembaganya telah melayangkan surat pemberhentian Rukamto kepada Bupati Gunungkidul Badingah.
“Kami sudah ajukan, lalu diminta diperbaiki syarat-syaratnya karena masih ada yang kurang. Sudah kami perbaiki dan diajukan lagi sampai sekarang belum ada tindaklanjut,” imbuh dia, Senin (26/12/2016).
Ikhwal kemungkinan Rukamto lengser dengan pengajuan surat pemberhentian tersebut menurutnya diserahkan ke Pemkab Gunungkidul. Pemerintah Kabupaten menurutnya akan membentuk tim khusus untuk mengkaji kemungkinan lengsernya Rukamto.
Tim tersebut akan terjun ke masyarakat dan menanyakan kepada masyarakat setempat apakah Rukamto benar-benar tidak dapat bekerja memimpin Dadapayu dan layak untuk diberhentikan. “Soal bisa atau tidaknya diberhentikan belum tahu. Nanti menunggu hasil dari kabupaten. Kami hanya memproses saja,” tutur dia.
Terpisah, Rukamto saat dikonfirmasi menyatakan, tidak ada dasar hukum bagi masyarakat untuk melengserkan dirinya dari jabatannya. “Uangnya kan sudah saya kembalikan semua, saya sudah masuk kerja. Enggak ada dasarnya itu menjatuhkan saya,” imbuh dia. Terkait aksi massa warga menyegel balai desa dan merusak sejumlah fasilitas pemerintah desa menurutnya telah ia laporkan ke polisi. Ia menyerahkan persoalan tersebut ke penegak hukum.
Puluhan massa warga Desa Dadapayu dari berbagai pedusunan pada Jumat (23/12/2016) kembali menggelar unjuk rasa untuk kesekian kalinya. Mereka mendesak Rukamto mundur dari jabatannya karena melakukan pungutan liar (pungli). Mereka menilai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat bertele-tele dalam memproses pemberhentian Rukamto dari jabatannya karena terlibat pungli yang pernah diakui kepala desa.
Massa juga marah kepada para perangkat desa setempat karena dianggap mengingkari janji mereka untuk tidak berkantor dan mengikuti instruksi atasannya Rukamto. Kuat diduga, para perangkat desa khawatir mendapat masalah dan diberhentikan dari pekerjaannya apabila tidak masuk kerja atau berkantor di balai desa.