Pungli Gunungkidul diduga dilakukan oleh Kepala Desa Dadapayu
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepala Desa Dadapayu Kecamatan Semanu Rukamto mengancam akan menggugat Pemkab Gunungkidul ke pengadilan apabila ia diberhentikan dari jabatannya.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Pemerintah tengah mengkaji usulan pemberhentian Rukamto yang disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat terkait kasus pungutan liar (pungli) serta desakan masyarakat.
Rukamto menyatakan, tidak ada dasar hukum bagi Pemkab memberhentikan dirinya terkait pungli. Pasalnya kata dia, uang yang dituding warga sebagai pungli tersebut sudah ia kembalikan. “Uang semuanya sudah saya kembalikan, disaksikan pemerintah kecamatan,” kata Rukamto, Rabu (28/12/2016).
Sedangkan dari sisi administrasi menurut dia, dirinya baru menerima Surat Peringatan (SP) pertama dari BPD. Padahal syarat pemberhentian kepala desa adalah tiga kali pemberian SP. Rukamto menegaskan ia siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Pemkab mengambil keputusan pemecatan dirinya.
“Enggak ada dasarnya kalau mau memberhentikan saya. Saya ini pejabat politik. Kalau diberhentikan bisa saya PTUN-kan [Pemkab Gunungkidul],” tegas dia.
Dirinya mengklaim, telah berkomunikasi dengan DPRD Gunungkidul ikhwal kasus yang menjeratnya. Menurut dia Dewan menyarankan, statusnya sebagai kepala desa tidak perlu dipermasalahkan selama tidak ada temuan penyalahgunaan wewenang dari lembaga terkait.
Rukamto belakangan ini membantah melakukan pungli kepada lima kepala dusun seperti tudingan warga. Kendati sebelumnya di hadapan ratusan warga ia sempat mengaku bersalah dan khilaf telah melakukan pungutan liar.
Rukamto menyatakan, hanya memungut uang senilai Rp2,5 juta dari lima kepala dusun untuk keperluan biaya administrasi survei lokasi tanah plungguh yang menjadi hak lima kepala dusun tersebut. Sedangkan pungutan lain senilai Rp25 juta dari lima kepala dusun yang baru dilantik itu menurut dia belum sampai ke tangannya.
“Uang Rp25 juta itu saya juga tidak memaksa kok kalau mau memberi. Uang itu belum sampai ke saya, baru sampai di orang ketiga. Orang ketiga itu anak buah saya. Lalu uangnya sudah dikembalikan sekarang,” tutur dia.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gunungkidul Tommy Harahap meminta Rukamto tak perlu mengeluarkan ancaman PTUN. Sebab sejauh ini Pemkab belum memutuskan nasibnya.
“Pemkab saja baru mau mengkaji masalah ini. Belum-belum sudah mengancam PTUN, tunggulah dulu apa hasil keputusan Pemkab,” kata Tommy Harahap.
Tommy Harahap menyatakan, Pemkab membentuk tim untuk mengkaji surat usulan pemberhentian Rukamto yang disampaikan oleh BPD ke bupati. Secara hukum kata dia, pemerintah akan mencermati apakah Rukamto layak diberhentikan atau tidak.
“Pemerintah juga tidak akan gegabah saat memutuskan. Dia memang belum dapat SP tiga kali. Tapi keberadaan dia meresahkan masyarakat di sana itu fakta,” tegas dia.