Pungli Gunungkidul dengan kasus OTT kini ditangani Kejari.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Setelah berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum PNS mengendap lama di kepolisian. Kini berkas tersebut sudah sampai di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, namun Kejari masih melakukan cek ulang kelengkapan berkas tersebut.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Baca Juga : PUNGLI GUNUNGKIDUL : Akhirnya, Berkas Kasus OTT Pungli Sampai di Kejari
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Rudi Prabowo mengatakan penyidik menemui kesulitan untuk melengkapi berkas perkara. Dia mengklaim, tersangka Dwi Jatmiko kerap mengubah-rubah keterangan sehingga menyulitkan proses penyidikan.
Selain itu kata dia, saat proses penyidikan tersangka dinilai telah sengaja mengulur-ulur waktu. “Jadi memang kami berikan kesempatan kepada tersangka. Katanya masih ada dua saksi meringankan dari Dinas, namun ternyata kita tunggu tidak kunjung hadir untuk kita periksa, jadi kami duga memanag tersangka sengaja mengulurulur waktu,” kata dia.
Lanjut Rudi, lantaran saksi yang ditunggu tak kunjung hadir maka proses penyidikan pun ditutup, dan berkas sudah diserahkan kepada Kejari. Sehingga pihkanya kini telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak Kejari.
Diketahui sebelumnya penyidikan terhadap perkara pungli tersebut memang menyita waktu yang cukup lama. Terhitung dari waktu penangkapan tersangka pada Sabtu (15/10/2017) pada 2016 lalu. Proses penyidikan baru dapat selesai pada Senin (20/3/2017), tepat setelah Perwakilan Ombudsman DIY mendatangi polisi untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.