regional
Langganan

PUNGLI DEMAK : Kutip Rp640 Juta saat Pilkades, Begini Penjelasan Pemkab Demak… - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Newswire  - Espos.id Regional  -  Kamis, 3 November 2016 - 17:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pilkades (JIBI/Solopos/Dok.)

Pungutan liar atau pungli senilai Rp640 Juta saat Pilkades dibantah Pemkab Demak.

Semarangpos.com, DEMAK — Pemerintah Kabupaten Demak Jawa Tengah membantah kabar adanya pungutan liar (pungli) terhadap 183 kepala desa yang mengikuti pelantikan, Rabu (2/11/2016).

Advertisement

Kabar adanya pungli dalam acara pelantikan para calon terpilih dalam pemilihan umum kepala desa (pilkades) di Demak itu kali pertama dipublikasikan laman aneka berita Okezone. Dugaan pungli dengan nilai total Rp640 juta itu didasarkan Okezone pada pengakuan kades peserta pelantikan.

Diungkapkan, untuk mengikuti pelantikan tersebut, ke-183 kades terpilih dipungut uang Rp3,5 juta yang dikoordinasi oleh petugas masing-masing kecamatan. Uang itu diklaim Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Demak, Ahmad Nur Wahyudi, untuk membiayai acara pelantikan.

Kendati pilkades serentak di Kabupaten Demak dibiayai dana APBD senilai Rp23 miliar, namun katanya, anggaran dana itu tidak termasuk untuk memproses pelantikan. "Memang dianggarkan dari APBD sebesar Rp23 miliar untuk pelaksanaan pilkades serentak yang digelar di 183 desa di Demak," ujar Ahmad Nur Wahyudi kepada awak media.

Advertisement

Menurutnya, kutipan itu bukan pungutan liat atau pungli karena seluruh kades terpilih memang harus mengeluarkan biaya sendiri untuk prosesi pelantikan. Masing-masing kades terpilih dipungut Rp3,5 juta di bawah koordinasi petugas kecamatan masing-masing desa.

"Untuk pelantikan, seluruh kades terpilih membiayai keperluan mereka sendiri, sebab mereka belum dilantik sehingga sesuai aturan, semua keperluan masih tanggung jawab masing-masing. Jadi para camat itu tidak menarik pungli," bantahnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP), Muhammad Rifai, menyesalkan pungutan itu karena tanpa disertai payung hukum yang jelas. Apalagi, Pemkab Demak telah mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk menggelar pilkades serentak.

Advertisement

"Ya kan aneh dalam Perda No 5/2015 yang namanya pilkades itu meliputi pembentukan panitia sampai pelantikan adalah satu rangkaian. Jadi anggarannya pun satu paket tidak dipisah-pisah," terangnya.

Rifai menambahkan, mestinya segala proses pilkades hingga pelantikan menjadi tanggung jawab Pemkab Demak. Apalagi dalam melakukan pungutan ke masing-masing kades terpilih tidak disertai surat resmi.

"Kalau kita hitung 183 kali Rp3,5 juta itu mencapai Rp640 juta lebih. Padahal jika dicermati tadi acara pelantikan hanya berlangsung dua jam berupa seremoni yang kita perkirakan biaya maksimal hanya Rp100 juta. Ke mana sisanya?," tegasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif