Pungli Bantul berusaha diberantas
Harianjogja.com, BANTUL-Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Saber Pungli Bantul beberapa waktu lalu, bisa berubah status jadi tersangka.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Baca Juga : PUNGLI BANTUL : Dua Petugas TPR yang Terjaring OTT Pungli Dimutasi
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Bantul (Polres Bantul) Ajun Komisaris Polisi Anggaito Hadi Prabowo menuturkan, saat ini pihaknya sudah menerbitkan LP (Laporan Polisi) dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli), oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul.
Dengan demikian, kasus yang melibatkan oknum PNS berinisial Mr dan Ss tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Lewat terbitnya LP ini, kedua orang PNS itu akan disidik sesuai prosedur. Anggaito mengaku, sejak awal munculnya OTT ini, pihaknya sudah mengarahkan kasus ini sebagai kasus pidana.
Saat ini mereka berdua masih berstatus saksi. Pada Selasa (28/2/2017), Polres Bantul akan memeriksa Kepala Dispar Bantul. Selanjutnya Kamis (2/3/2017), dua PNS tadi akan kembali menjalani pemeriksaan. Setelah dinilai keterangan cukup, baru kemudian akan dilakukan penetapan tersangka.
"Nanti kami gelar [perkara] dulu, baru bisa ditingkatkan jadi tersangka," imbuh dia, Senin (27/2/2017)