Esposin, BANTUL – Uang ganti rugi (UGR) yang dikeluarkan untuk pembebasan lahan di Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, untuk proyek Tol Solo-Jogja-YIA mencapai Rp84 miliar. Uang puluhan miliar rupiah itu untuk pembebasan lahan sebanyak 92 bidang tanah.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Solo-Jogja-YIA, Dian Ardiansyah, mengatakan total ada 92 bidang tanah yang telah disetujui dari total 158 bidang tanah yang diajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Promosi Didukung BRI, Usaha Pisang Sale Mades di Parigi Sulteng Makin Berkembang
Dia menjelaskan bidang tanah yang belum disetujui lantaran dokumen administrasi yang ada belum sesuai, antara lain fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan sertifikat hak milik (SHM) bidang tanah yang tidak terbaca.
"Tetapi ini sudah proses [melengkapi dokumen yang belum sesuai], insya Allah minggu [pekan] ini sudah [diajukan kembali ke LMAN], paling lambat minggu depan sudah diajukan," katanya saat ditemui di Kantor Kalurahan Argosari, Rabu (2/10/2024).
Meski begitu, menurut Dian, jumlah bidang tanah yang terdampak Tol Solo-Jogja-YIA dapat bertambah sesuai validasi yang dilakukan. Sejauh ini, menurut Dian, UGR yang dikeluarkan untuk 92 bidang lahan mencapai Rp84 miliar.
Dian menambahkan wilayah di Kabupaten Bantul yang terdampak proyek Tol Solo-Jogja-YIA yakni Argosari dan Argomulyo.
Untuk wilayah Argosari yang terdampak tol yaitu Dusun Jurug dan Gubug. Sedangkan untuk wilayah Argomulyo, wilayah yang akan terdampak tol di Dusun Samben dan Panggang. Untuk tanah terdampak tol di Dusun Samben sudah diunggah ke Land Fund Management System.
Dia menargetkan akhir Oktober 2024 pembayaran UGR di lokasi tersebut sudah dilakukan. Sementara di Dusun Panggang baru dilakukan perhitungan harga tanah oleh tim appraisal. Diperkirakan pada Oktober 2024 akan dilakukan musyawarah di sana.
Dian menuturkan pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja-YIA akan dimulai dari Tirtoadi ke arah Gamping dimulai tahun 2025. Karena itu, menurut Dian, pihaknya melakukan pelepasan hak atas tanah di 12 kalurahan terdampak tol di wilayah Sleman.
Selanjutnya, menurut Dian, pekerjaan konstruksi akan dilakukan dari Gamping ke arah Kulonprogo.
"Kita pembebasan tanah in line tidak bisa konstruksi dari timur [Sleman, Bantul] tetapi pembebasan dari barat [Kulonprogo]," katanya.
Dia pun menegaskan tidak ada perlintasan kereta sebidang yang akan dilintasi jalan tol tersebut. "Enggak [jalan tol melintas di perlintasan kereta sebidang], hanya searah," katanya.
Sementara Plt. Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul, Amaliawan menyampaikan mengakui masih ada beberapa dokumen tanah terdampak tol yang belum lengkap secara administrasi.
Hal itu membuat dokumen tersebut belum disetujui LMAN dan belum dapat dilakukan pemberian UGR saat ini.
"Sisanya [bidang tanah yang belum disetujui LMAN] kembali harus melengkapi dokumen, [antara lain] KK belum barcode. [Yang belum sesuai dokumennya] dokumen administrasi diminta dilengkapi, kami sudah turun ke lapangan untuk melengkapi," katanya.
Dia memperkirakan pada pekan depan pihaknya akan berupaya mengajukan kembali ke LMAN.
Diketahui pada pembebasan lahan hari pertama di Argosari, tanah seluas 1 meter diberikan UGR Rp1,1 juta menjadi tanah terdampak tol yang nilai UGRnya terendah. Sedangkan tanah seluas 1.297 meter yang mendapat UGR Rp4,3 miliar menjadi tanah dengan nilai UGR tertinggi.
Berita ini telah tayang di Espos.id dengan judul Warga Sedayu Bantul Mulai Dapat Uang Ganti Rugi Tol Solo-Jogja-YIA