regional
Langganan

Puluhan Warga Pringapus Semarang Terima Ganti Rugi Proyek Bendungan Jragung - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Hawin Alaina  - Espos.id Jateng  -  Jumat, 19 April 2024 - 15:29 WIB

ESPOS.ID - Warga Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) saat mendapatkan uang ganti rugi pembangunan bendungan Jragung, Kamis (18/4/2024). (Istimewa)

Esposin, UNGARAN – Sebanyak 53 warga Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya mendapatkan uang ganti rugi (UGR) Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Jragung, di Balai Desa Candirejo, Kamis (18/4/2024).

Salah seorang warga Marjatun, 60, mengaku tak menyangka dirinya bisa mendapatkan UGR tersebut.

Advertisement

Bahkan dirinya sempat terdiam saat ada petugas BPN Kabupaten Semarang yang mendatangi rumahnya untuk menyampaikan berita acara pencarian UGR tersebut.

Ia menerima UGR setelah tanah tegakan miliknya terdampak pembangunan bendungan Jragung. “Saya akan gunakan uang itu untuk membangun rumah tinggal di tempat yang baru,” kata Marjatun.

Advertisement

Ia menerima UGR setelah tanah tegakan miliknya terdampak pembangunan bendungan Jragung. “Saya akan gunakan uang itu untuk membangun rumah tinggal di tempat yang baru,” kata Marjatun.

Marjatun sendiri mendapatkan UGR sebanyak Rp 250 juta. Rohadi tetangganya juga mendapatkan UGR sebesar Rp330 juta, dan ada juga warga yang mendapat UGR hanya Rp120.000. Seluruh wilayah Kedungglatik sendiri menjadi daerah genangan sehingga harus direlokasi.

Sementara itu, Kabag Tapem Zaenal Arifin mengimbau agar para penerima ganti rugi bisa menggunakan uangnya dengan bijak.

Advertisement

“Gunakan uang ganti rugi untuk sebaik-baiknya terutama untuk membangun rumah di lahan baru,” kata Zaenal.

Disebutkan, total penerima UGR ini sebanyak 53 orang dengan total Rp5,9 miliar. Nilai yang dibayar itu merupakan tanah dan bangunan. Selain itu, masih ada 5 orang yang berhak menerima ganti rugi sudah divalidasi.

“Sedangkan tiga Pihak Yang Berhak (PYB) masih dalam proses penyelesaian. Penyebabnya masalah waris serta sanggahan objek dan subjek,” terang Zaenal.

Advertisement

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif