Esposin, JOGJA -- Puluhan perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Pasar Kembang atau Sarkem, Kota Jogja, dipulangkan ke rumah masing-masing. Sementara itu, ada dua korban yang masih berusia di bawah umur saat ini dalam tahap penampingan.
Kanit Pelrindungan Perempuan dan Anak Polresta Jogja, Ipda Apri Savitri, mengatakan ada 53 perempuan yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dijadikan pemandu lagu di Sarkem. Sebanyak 51 perempuan itu telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Sedangkan dua perempuan di bawah umur masih dalam tahap pendampingan oleh Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW).
“Karena masih berusia anak kami titipkan sementara ke BPRSW untuk mendapat pendampingan, pemulihan, dan lainnya seperti pelatihan kerja,” jelasnya, Jumat (28/7/2023).
Apri menyebut pendampingan diperlukan untuk mengembalikan kondisi dua anak korban TPPO tersebut. Keduanya juga mendapatkan pelatihan kerja, sehingga nantinya diharapkan tidak mudah terjebak lagi dalam kejadian serupa.
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan dua korban TPPO berusia anak tersebut berasal dari Tasikmalaya dan Bandung, Jawa Barat.
“Umurnya masing-masing 16 dan 17 tahun,” ujarnya, Jumat siang.
Timbul memastikan dua anak tersebut akan dipulangkan ke daerahnya jika sudah selesai mengikuti pendampingan di BPRSW.
“Seperti 51 korban lain, dua anak ini nanti pasti dipulangkan setelah selesai di BPRSW,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, dua orang ditangkap polisi karena menyekap 53 perempuan di sebuah salon untuk dipekerjakan di kawasan Jalan Pasar Kembang atau Sarkem, Jogja. Keduanya dijerat pasal perdagangan orang.
Polisi menduga dua laki-laki berinisial AW, 43, dan SU, 49, menjalankan usaha salon sebagai kedok bisnis pemandu lagu. AW dan SU bekerja sama mempekerjakan 53 perempuan sebagai pemandu lagu.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada menjelaskan kasus ini terbongkar setelah polisi menyelidiki aduan masyarakat tentang anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di kawasan Jalan Pasar Kembang.
Dalam penyelidikan, polisi mendapati puluhan perempuan disekap di sebuah salon. "Dari 53 orang yang disekap, dua masih di bawah umur," jelasnya, Kamis (27/7/2023).
Selama berada di penampungan, 53 orang ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja. "Mereka tidak boleh keluar dari penampungan selain untuk bekerja. Satu orang bisa bekerja empat sampai delapan jam," kata Archye.