Mahasiswa UP 45 memprotes kebijakan universitas.
Harianjogja.com, JOGJA -- --Terancam Drop Out (DO) atau dikeluarkan pihak kampus karena dianggap meresahkan, puluhan mahasiswa Universitas Proklamasi (UP) 45 mengadu ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Jumat (2/5/2017). Mereka menilai ancaman DO merupakan bentuk pembungkaman atas kebebasan berekpresi dan berpendapat.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Presiden Mahasiswa Universitas Proklamasi 45, M Junaidi mengatakan dirinya dan teman-temannya yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Proklamasi 45, sejak tanggal 11 April sampai 24 Mei 2017 sudah menggelar lima aksi demonstrasi dan sempat menutup gedung rektorat.
Aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Proklamasi 45, menurut Junaidi didasari beberapa hal seperti buruknya fasilitas kampus yang tidak sejalan dengan mahalnya biaya kuliah, ketiadaan transparansi dalam pengelolaan keuangan kampus dan pengangkatan Bambang Irjanto sebagai Rektor baru Universitas Proklamasi 45 pada 1 Maret 2017.
Untuk kasus yang disebutkan terakhir, ia mengatakan mahasiswa punya alasan kuat karena rektor terpilih merupakan pengurus yayasan yang selama masa kepengurusannya tidak memiliki kontribusi positif untuk kampus.
"Terlebih, pengangkatan Bambang sebagai rektor mengesampingkan hasil pemilihan rektor yang melibatkan senat, dimana pada pemilihan tersebut calon rektor yang mendapat suara terbanyak adalah Prof Masyhuri," kata Junaidi sambil menambahkan proses pengkatan Bambang dilakukan secara manipulatif.