Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja menyegel proyek apartemen di Kampung Balirejo, Kelurahan Muja-muju, Kecamatan Umbulharjo, Kamis (4/5/2017).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Penyegelan dilakukan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan memasang rantai di pintu masuk yang terbuat dari seng.
"Kita segel karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja, Budi Santoso.
Sebelum menyegel, Satpol PP juga menemui kontraktor proyek untuk membuat berita acara penyegelan. Budi mengatakan calon apartemen sembilan lantai dengan luas lahan sekitar 3.000 meter persegi itu belum mengantongi izin. Namun proses pembangunan infrastruktur pendukung apartemen sudah dilakukan, salah satunya kantor pemasaran.
Ia meminta kontraktor menghentikan semua aktifitas pembangunan. "Kalau nanti ada aktifitas pembangunan maka akan kami tindak dengan tindak pidana ringan dan kami ajukan ke persidangan," ujar Budi.
Ia berharap kontraktor dan investor apartemen mentaati aturan pembangunan di Kota Jogja.
Calon apartemen itu rencananya akan dibangun 320 unit. Kontraktor pembangunan apartemen yang dinamai Puri Notoprojo tersebut adalah PT Abyudaya Tata Anugerah Mandiri.