Esposin, PURBALINGGA -- Seorang pemuda asal Bantarbarang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), berinisal RCT ditangkap aparat kepolisian setelah menjadi muncikari atau menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto, mengatakan RCT ditangkap setelah polisi mengidentifikasi laporan dari masyarakat terkait adanya praktik prostitusi online yang dijalankan pemuda berusia 21 tahun itu.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Tersangka ini memiliki akun MiChat dengan nama dan foto profil seorang perempuan," kata Edi, Selasa (6/9/2022).
Melalui aplikasi sosmed itu juga pelaku menawarkan jasa PSK yang dipekerjakannya. Saat menerima pesanan lewat aplikasi itu, pelaku langsung menyuruh perempuan yang dipekerjakan untuk melayani pemesan.
"Setelah transaksi, pelaku memperoleh sebagian uang dari pemesannya," katanya lagi.
Baca juga: Judi Online Terbesar di Jateng Digerebek! Ini Lokasinya
Kasat Reskrim Polres Purbalingga menambahkan RCT telah menjalankan bisnis prostitus online itu sejak April 2022 lalu. Sejak itu, pelaku pun mengaku telah mengantongi keuntungan mencapai Rp7 juta.
Selain meringkus pemuda berusia 21 tahun yang menjadi muncikari prostitus online, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain telepon seluler yang digunakan transaksi dan alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya itu, tersangka pun dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.