by Sunartono Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 3 Oktober 2016 - 19:55 WIB
Harianregional.com, JOGJA - Petugas Satreskrim Polresta Jogja menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja, pekan lalu.
Dua orang diamankan diduga sebagai mucikari yang menjajakan puluhan wanita. Petugas menyita tiga album foto berisi puluhan gambar wanita yang mereka jajakan. Dua orang mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial LH, 37, dan SN, 40, tinggal di Kota Jogja.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, praktek prostitusi itu terungkap berawal dari tertangkapnya seorang wanita dan pria hidung belang yang sedang berasyik masyuk di sebuah kamar hotel kawasan Ngampilan, Kota Jogja.
Setelah diperiksa, wanita tersebut merupakan anak buah dari LH dan SN yang sedang digunakan jasanya oleh si pria. Pihaknya kemudian menggerebek ruko yang menjadi tempat tinggal keduanya.
"Berawal dari menangkap dua orang yang sedang check ini, lalu kami mengembangkan hingga mengarah ke mucikari berinisial LH dan SN," terangnya di Mapolresta Jogja, Senin (3/10/2016).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP atas tindakan mencari keuntungan dari perbuatan cabul.