Prostitusi anak di Parangkusumo dibongkar Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL -- Setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas Polres Bantul, pengelola salah satu tempat karaoke di kawasan Parangkusumo, Bantul resmi ditetapkan sebagai tersangka praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
(Baca Juga : PANTAI PARANGKUSUMO : Pemilik Karaoke : Jangan Samakan Kami dengan Kalijodo)
Eka Marta, 22, pengelola tempat karaoke itu diamankan oleh petugas lantaran diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu di tempat karaokenya. Selain EM, saat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di kawasan Parangkusumo, Jumat (2/9/2016) lalu, pihak Polres Bantul juga mengamankan dua pemandu karaoke yang masih di bawah umur, WE dan EH.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Wibowo menjelaskan kedua pemandu lagu itu ternyata bukan warga asli DIY. Dikatakannya, kedua gadis di bawah umur itu masing-masing berasal dari Magelang dan Wonosobo.
“Bersama pemilik tempat karaoke, keduanya memang kami amankan dan diperiksa petugas. Khusus pengelola tempat karaoke, kami sudah tetapkan dia sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Selasa (6/9/2016).