Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, BPMPKB Gunungkidul Rahmadyan Wijayanto mengatakan profil itu dapat membantu pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan, misalnya untuk investasi di daerah bersangkutan.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Manfaat lainnya, bisa dijadikan sebagai pedoman perhitungan anggaran, juga sebagai bentuk pemetaan potensi di masing-masing wilayah," tuturnya, baru-baru ini.
Lebih jauh Rahmadyan mengatakan, tak hanya sekadar membuat, profil harus bisa diakses secara online. Manfaat dari sistem itu, maka kebijakan yang diberikan akan sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimiliki desa.
"Kalau bisa online kan enak. Dari sisi pengawasan juga lebih mudah, karena tinggal klik, desa yang dituju langsung bisa dilihat. Aparat tidak perlu takut, karena ini penting untuk sasaran program yang lebih tepat dan efektif," tegas dia.
Dia juga meminta, dalam pembuatannya tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan. Sebab, pengisian data harus sesuai dengan demografi wilayah, mulai dari jumlah penduduk, perkembangan desa atau pun potensi yang dimiliki.
"Jangan sampai ada manipulasi data dalam pembuatannya. Data itu sangat penting, karena itu menyangkut desa yang bersangkutan, jadi tidak boleh asal membuat," imbuhnya.
Untuk diketahui, pembuatan profil desa secara online sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12/2007, di mana, setiap desa harus memiliki profil desa yang dapat diakses secara online.
Langkah tersebut, kata Rahmadyan, juga sebagai penunjang pelaksanaan Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa.
"Nantinya, tiap desa harus memiliki seorang operator untuk mengelola profil tersebut. Namun, sebelum UU tentang Desa diberlakukan di tahun depan, saya berharap seluruh desa telah membuat profil itu," ungkapnya.