Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - RHN, pelaku peremasan payudara di kawasan Hutan Bunder, Desa Gading, Playen mengaku menyesal atar perbuatan isengnya tersebut. Hal ini disampaikan saat polisi melakukan rekonstruksi kasus di Mapolres Gunungkidul, Kamis (25/1/2018).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Baca juga : Pria yang Remas Payudara Perempuan Pengendara Motor di Hutan Tleseh Ditangkap Polisi
Dalam reka ulang ini, RHN diminta mempraktikan tindakan asusila yang dilakukan terhadap seorang pengendara bermotor. Saat diwawancarai awak media, RHN pun menangis dan memberikan keterangan terbata-bata. Ia pun mengakui perbuatan meremas payudara yang dilakukannya.
“Saya khilaf dan menyesal atas apa yang saya lakukan,” kata RHN, Kamis (25/1/2018).
Menurut dia, apa yang dilakukan merupakan kegiatan iseng dan dilakukan spontanitas. “Saya minta maaf atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulang lagi,” imbuhnya.
Untuk diketahui, RHN ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah seorang pengendara motor yang melintas di kawasan Hutan Tleseh, Desa Gading, Playen, pada Selasa (23/1/2018) malam.
Atas perbuatannya itu, RHN dijerat pasal 289 subsider 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.