Harianjogja.com, SLEMAN- Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka mahasiswa Papua atas Nama Obby Kogoya di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, harus ditunda Selasa (22/8/2016).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Pasalnya dalam sidang tersebut majelis Hakim menyebut pihak termohon yakni Polda DIY belum mempersiapkan jawaban atas gugatan.
"Kita sepakati bersama saja kapan pembacaan jawaban dari termohon, agar tidak ada lagi alasan sidang mundur," Kata Hakim ketua, Muhammad Baginda Rajoko Harapan, Senin (22/8)
Hakim menyampaikan hal demikian setelah LBH Yogyakarta, selaku kuasa hukum Obby Kogoya, membacakan gugatan praperadilan dalam sidang perdana tersebut.
Dikatakannya bahwa jawaban seharusnya sudah dipersiapkan, pasalnya kedua pihak juga telah menerima berkas materi gugatan. Kata dia, jawaban dari termohon bisa berbentuk berkas tulisan ataupun secara lisan.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak termohon, Heru Nurcahya, mengatakan pihaknya siap memberikan jawaban atas gugatan praperadilan pada sidang selanjutnya. Kata dia, kepolisian dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai berdasarkan pada KUHP.
"Karena memang hari ini kan agenda sidang hanya pembacaan gugatan. Kita akan sampaikan bagaimana proses penetapan tersangka besok saat sidang selanjutnya," ujar dia.
Sementara itu sidang pra peradilan akan kembali digelar pada Selasa (23/8/2016) besok dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.