Harianjogja.com, KULONPROGO-Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos, P3A) Kulonprogo, Eko Pranyoto mengatakan jajarannya tidak mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi masyarakat, kendati surat tersebut dibutuhkan untuk keperluan mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi warga tidak mampu.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Mereka hanya mengeluarkan surat keterangan, yang hanya bisa diterima oleh warga miskin terdaftar dalam Album Kemiskinan maupun Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT).
Dan surat tersebut hanya menegaskan bahwa yang bersangkutan telah masuk dalam pendataan. Bagi warga yang tidak masuk ke dalam data tersebut, dinas tidak akan memberikan rekomendasi apapun.
Hingga Rabu (21/6/2017) Dinsos P3A baru menerima pengajuan penerbitan surat ini kurang dari 10 pengajuan. Selain sumber Album Kemiskinan 2016, jajarannya juga menggunakan data Badan Pusat Statistik dan PBDT 2015.
"Selain surat keterangan masuk dalam album, kami beri salinan halaman album atau basis data, tempat yang bersangkutan terdaftar. Di halaman berapa nama mereka, kami print-kan," ujarnya, Kamis (22/6/2017).
Dengan teknik ini, Dinsos P3A juga tidak lagi melakukan verifikasi ke lapangan bagi para penerima. Eko menambahkan, jajarannya tidak mempermasalahkan apabila teknik yang digunakan ini berbeda dengan kota atau kabupaten lain, karena album kemiskinan adalah salah satu sumber data terverifikasi mengenai status kemiskinan warga di Kulonprogo.
"Memang tidak menutup kemungkinan data ada yang salah, tapi daripada kami harus mengawang-awang tentang data warga miskin?"ujarnya.