Harianjogja.com, BANTUL- Kabupaten Bantul kehilangan potensi pendapatan hingga Rp1,6 miliar lebih dari keberadaan menara telekomunikasi di daerah ini, lantaran tak masifnya pemungutan retribusi.
Kabid Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Trisna Manurung mengatakan, potensi pendapatan dari menara telekomunikasi yang berdiri di Bantul mencapai Rp1,8 miliar berdasarkan perhitungan pada 2010. Namun saat ini, pendapatan yang masuk dari retribusi menara hanya Rp200 juta lebih.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Padahal Pemkab menargetkan pendapatan sebesar Rp400 juta tahun ini. Bahkan target pendapatan itu dinaikan menjadi Rp450 juta pada saat pembahasan APBD Perubahan September-Oktober lalu.
"Memang antara pendapatan dengan target dan potensi belum tercapai," terang Trisna Manurung, Rabu (30/10/2013).
Potensi pendapatan tersebut dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan tempat bangunan menara berdiri maupun instalasinya. "Dari menara yang ada dihitung, NJOP-nya dikalikan dua persen," imbuhnya.
Perhitungan besaran retribusi yang ditarik berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam UU dan Perda Bantul mengenai retribusi lanjutnya dihitung 2% dari NJOP.
Anggota Komisi B DPRD Bantul yang membidangi masalah perekonomian, Amir Syarifuddin menyayangkan potensi pendapatan yang tak tergali tersebut. Padahal menurutnya cukup signifikan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau target pungutan retribusi tercapai dan potensi pendapatan terpenuhi sangat signifikan menambah PAD,” lanjut politisi PKS tersebut.