Esposin, KUDUS -- Tersangka kasus dugaan suap di PDAM Kabupaten Kudus berinisial T ditangguhkan penahanannya.
Tersangka T saat masih menjalani perawatan. Karena sebelumnya tersangka T diketahui terpapar virus corona dan menderita penyakit lain.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Iya, untuk sementara penahanan tersangka berinisial T memang ditangguhkan," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito di Kudus, Rabu (12/8/2020).
Ia mengakui tersangka memang sudah menjalani perpanjangan masa penahanan. Namun dengan penangguhan maka masa penahannyan tidak ikut dihitung.
Harimau Jawa Diyakini Masih Hidup di Hutan Angker Jateng, Di Mana?
Meskipun demikian, kata dia, tahapan penyidikan terhadap tersangka masih tetap jalan dan tidak akan terganggu. Dalam menjalankan tugas, lanjut dia, pihaknya juga tetap menerapkan protokol kesehatan.Kasus suap di PDAM Kudus yang sedang dijalani tersangka, kata dia, saat ini masih tahap penyidikan. Jika sudah selesai, maka berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk disidangkan.
Tersangka sendiri, saat ini masih dalam masa isolasi setelah sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit.
Nazaruddin Bebas Murni, Apa Kabar Kasus Hambalang?
Penyegelan Ruangan
Sebagaimana diberitakan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejari Kudus, menangkap tersangka berinisial T pada 1 Juni 2020. Barang bukti berupa uang. Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini juga ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.Humaini ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2020. Selain menetapkan Humaini sebagai tersangka, Kejaksaan juga menetapkan pegawai PDAM Kudus bernama Toni Yudiantoro. Juga orang luar PDAM bernama Sukma Oni sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mobil Tabrak Sepeda Motor di Karangnongko Klaten, 1 Tak Sadarkan Diri
Salah satu ruangan di Kantor PDAM Kudus, Kamis (11/6/2020), disegel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Petugas yang melakukan penyegelan menggunakan seragam khas kejaksaan negeri dan rompi. Pada punggung pakaian tim Kejaksaan yang datang itu bertuliskan “satuan khusus pemberantasan korupsi”.Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih enggan berkomentar soal penyegelan di Kantor PDAM Kudus itu. “Besok saja. Tolong bantu kami untuk bekerja sebaik-baiknya. Mohon maaf, besok kami baru bisa melakukan. Tolong bantu keberhasilan pekerjaan kami tergantung dari temen-temen semua,” ujarnya.