Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Pabrik pengolahan pupuk organik dari limbah daun jati di Dusun Teguhan, Desa Banaran, Kecamatan Playen, belum mengantongi izin operasional dari Pemkab Gunungkidul.
Kini keberadaan pabrik pupuk yang sebagian hasil produksinya diekspor ke Jepang itu dikeluhkan oleh puluhan siswa SD yang berlokasi di depan pabrik.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Pemilik pabrik pupuk organik limbah daun jati, Arya Handaru Perdana, saat dikonfirmasi mengaku proses pendirian pabrik sudah atas seizin Kepala Desa Banaran, karena menempati tanah kas desa. Arya juga mendapat jaminan bahwa sosialisasi sudah dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banaran.
“Pihak sekolah memang tidak kami mintai [tandatangan persetujuan] dengan pertimbangan tak ada yang tinggal di sekolahan,” kata Arya.
Arya mengaku heran pabriknya menjadi sasaran keluhan, padahal menurutnya ada kandang ayam yang lokasinya berdekatan dengan pabriknya justru tidak dipermasalahkan. “Kenapa cuma kami yang dipermasalahkan,” ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Sudodo, saat dihubungi mengaku masih mengumpulkan keterangan dari pihak SD Teguhan dan UPT TK-SD Kecamatan Paliyan. “Yang jelas yang kami utamakan kenyamanan belajar siswa,” tandas Sudodo.
Seperti diberitakan, puluhan siswa SD Negeri Teguhan, terpaksa belajar dengan mengenakan masker, karena tak tahan dengan bau menyengat dari pabrik pembuatan pupuk organik. Mereka juga menuntut untuk menutuip pabrik pupuk organik daun jati itu.