by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 10 Oktober 2013 - 17:32 WIB
Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul, Kamis (10/10/2013), akhirnya menutup dan menghentikan operasi pabrik pengolahan pupuk organik dari limbah daun jati di Dusun Teguhan, Desa Banaran, Kecamatan Playen. Akibatnya, sebanyak 23 karyawan dirumahkan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Gunungkidul Tommy Harahap mengatakan, setelah melakukan peninjauan bersama Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal), Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT), Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Satpol PP, Kamis siang, ditemukan kesalahan prosedur dalam pendirian pabrik pengolahan pupuk organik limbah daun jati.
“Maka, mulai hari ini, pabrik kami minta tutup, kami juga sudah memanggil pemilik pabrik dan memintanya memindahkan lokasi pabrik,” kata Tommy, Kamis siang.
Pemilik pabrik pengolahan pupuk organik, Arya Handaru Pardana, mengaku pasrah menerima keputusan itu. Hanya saja, Arya bingung dengan nasib 23 karyawannya, terlebih dia membutuhkan waktu untuk memindahkan lokasi pabrik.
“Saya minta maaf kepada semua karyawan yang sudah membantu. Dengan terpaksa semua karyawan dirumahkan. Habis mau bagaimana lagi?” ucap Arya
Penutupan pabrik yang sebagian produknya dikirim ke Jepang itu berawal dari keluhan siswa SDN Teguhan yang merasa terganggu dengan bau dari limbah pabrik. Selain itu, pabrik pupuk itu juga tidak memiliki izin operasional.