by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 9 Oktober 2013 - 16:57 WIB
Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Pabrik pengolahan pupuk organik dari limbah daun jati di Dusun Teguhan, Desa Banaran, Kecamatan Playen, belum mengantongi izin operasional dari Pemkab Gunungkidul.
Kini keberadaan pabrik pupuk yang sebagian hasil produksinya diekspor ke Jepang itu dikeluhkan oleh puluhan siswa SD yang berlokasi di depan pabrik.
Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul, Azis Saleh, mengatakan pemilik pabrik pupuk organik itu sempat melayangkan surat permohonan izin namun setelah dikoordinasikan ke Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal), diketahui pabrik itu belum memenuhi syarat.
“Atas dasar rekomendasi Kapedal, izin yang diajukan oleh pemilik pabrik ditolak,” kata Azis Rabu (9/10/2013).
Menurut Azis, pabrik pupuk itu tidak memenuhi persyaratan, diantaranya terlalu dekat dengan permukiman dan sekolah serta dan tidak bisa memenuhi analisis dampak lingkungan (Amdal)
Kapedal kembali melakukan pengecekan atas keluhan siswa-siswi SD Teguhan. Menurut Kepala Kapedal Irawan jatmiko, pengecekan dilakukan untuk mengetahui bau yang dikeluhkan, apakah dari pabrik pupuk atau bukan. Untuk mengetahui hasilnya Kapedal juga perlu menguji laboratorium. “Tindaklanjutnya nanti setelah kita ketahui kondisi objeknya,” kata Irawan.