Esposin, CILACAP -- Aparat Polresta Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), meringkus dua gembong obat terlarang berinisial HS, 33, dan AH, 37. Bersama dua orang itu, polisi juga mengamankan 320.000 butir pil berwarna putih.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, mengatakan ratusan ribu pil yang diamankan dari dua tersangka itu mengandung ibuprofen, acetaminophen, dan casrisoprodol. Zat-zat itu kerap digunakan untuk obat-obat pereda nyeri dan juga sakit kepala. Meski demikian, obat-obat yang mengandung zat itu juga kerap disalahgunakan.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Kami bekerja sama dengan bea cukai mengamankan barang bukti sebanyak 320.000 pil. Ini [obat-obatan] ini masuk kedalam golongan 1 narkotika," ujar Kombes Pol Fannky dalam keterangan tertulis yang diterima Esposin, Selasa (31/10/2023).
Kombes Pol Fannky mengatakan pelaku menggunakan modus menjual obat obatan melalui jasa pengiriman. "Oleh karena itu kita bekerja sama dengan beacukai untuk memeriksa barang barang yang dicurigai dan mencurigakan"
Kapolresta Cilacap menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan berbahaya. Tindakan tegas seperti ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.
Polresta Cilacap tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang. Sementara itu, bagi kedua pelaku yang menjadi bandar atau gembong obat terlarang, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua pelaku pun terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.