Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman menangkap delapan tersangka pencurian kendaraan bermotor. Dari para tersangka diamankan sebanyak 32 unit kendaraan roda dua dan dua unit roda empat tanpa dilengkapi dokumen alias bodong.
Penangkapan itu dilakukan dalam operasi Turonggo 2013 selama dua pekan terakhir. Sejumlah barang bukti yang diamankan beberapa diantaranya yakni motor Honda Supra AB 5126 OZ, Yamaha Mio AB 2818 PU, Honda 200R nopol R 6602 RD, Kawasaki Ninja AB 4784 SF, Yamaha Yupiter AB 4971 NZ, Yamaha Mio AB 2059 VH.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan para pelaku di tangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Tetapi beberapa di antaranya ada yang tertangkap saat melakukan aksinya.
"Bahkan, ada yang melakukan perampasan di jalan dengan mengaku sebagai aparat, seperti yang terjadi di Godean" terangnya di Mapolres, Kamis (7/11/2013).
Sumber Harianjogja.com, menyebutkan dari delapan yang ditangkap, salahsatunya yakni Agung warga Argomulyo Sedayu merupakan mantan anggota Brimob.