Esposin, SALATIGA – Masa kampanye Pilkada serentak 2024, telah dimulai sejak Rabu (25/9/2024). Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari meminta agar para sukarelawan dan tim sukses untuk menjalankan pesta demokrasi dengan sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres menekankan, agar saat kampanye relawan dan timses tidak menggunakan knalpot brong.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Untuk kampanye memang tidak diperbolehkan dengan knalpot brong, zore knalpot brong. Baik motor maupun mobil,” kata Kapolres, Rabu (25/9/2024).
Dikatakan, jika ada relawan atau timses yang menggunakan knalpot brong, pihaknya akan melakukan penindakan dengan tilang.
Hal itu dilakukan agar suasana kondisi kampanye bisa tetap kondusif tanpa adanya penggunaan knalpot brong.
“Mulai saat ini, kita ingatkan untuk para pendukung nanti pada saat kampanye tidak menggunakan knalpot brong,” jelas AKBP Aryuni.
Dia berharap, saat kampanye di jalan raya para pendukung bisa tertib berlalulintas, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, juga harus tetap menjaga diri agar tidak terpancing emosi dengan pendukung lain.
Sebagai informasi, masa kampanye untuk Pilkada serentak 2024, dimulai sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Pada waktu tersebut nantinya para calon diberikan kesempatan untuk menggelar kampanye terbuka yang berlokasi di 8 lapangan yang telah ditentukan oleh KPU Kota Salatiga.