Esposin, SALATIGA -- Satreskrim Polres Salatiga menangkap tiga orang yang diduga menjual bubuk mesiu atau bahan peledak untuk petasan. Ketiga pelaku ditangkap dengan bukti membawa bubuk mesiu seberat delapan kilogram.
Tersangka tersebut, yakni MM dan MR merupakan warga Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Sementara satu orang lagi inisial A warga Dusun Druju Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Ketiga tersangka ditangkap di dua tempat terpisah di wilayah Kota Salatiga saat transaksi jual beli bubuk mesiu atau obat petasan.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengatakan pelaku MM dan MR tertangkap di Taman Tingkir Kota Salatiga, Senin (27/3/2023). Penangkapan kedua tersangka berawal saat keduanya membeli bubuk mesiu melalui Facebook seberat lima kilogram senilai Rp1,1 juta.
Mereka membeli dari orang tak dikenal. Kemudian diperjualbelikan kembali dengan ukuran lebih kecil. Setelah mendapatkan pembeli, tersangka menjual bubuk mesiu kepada pemesan sebanyak satu kilogram dengan harga Rp270.000.
Saat hendak transaksi itulah, polisi datang menangkap pelaku. Hal itu termasuk menyita barang bukti satu kilogram bubuk mesiu.
“Dari hasil pengembangan, ternyata ditemukan stok obat mercon sebanyak empat kilogram dan sumbu mercon yang berada di rumah tersangka untuk selanjutnya kedua tersangka diamankan ke kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Arifin kepada Esposin, Selasa (28/3/2023).
Di sisi lain, tersangka berinisial A ditangkap di Lapangan Ngebrak Sidorejo, Kota Salatiga saat polisi melaksanakan patroli kewilayahan, Senin (27/3/2023). Waktu itu, terdapat seorang yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan.
Begitu ditangkap, orang tersebut membawa satu kilogram bubuk mesiu yang akan dijual. Setelah dilakukan pengembangan didapatkan bubuk mesiu dari dalam rumah sebanyak dua kilogram.
“Barang bukti keseluruhan, yakni tiga kilogram dan tiga lembar sumbu mercon. Tersangka kami bawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut,” papar Kasat Reskrim.
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka penjual bubuk mesiu dengan barang bukti seberat delapan kilogram dan lima lembar sumbu mercon.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tegas Iptu Henri.