Esposin, SURABAYA -- Polda Jawa Timur mengungkap motif pemuda yang mengancam tembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, di media sosial TikTok. Ternyata pemuda berinisial AWK, 23, itu mengunggah ancaman karena spontanitas.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan peristiwa pengancaman di media sosial itu bermula pada saat tersangka yang merupakan warga Kabupaten Probolinggo itu melihat akun TikTok @Aftanasrullohofficial mengunggah video yang berisi rekaman yang membahas deban calon presiden (capres) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Atas unggahan itu, tersangka dengan akun bernama @calonistri71600 kemudian berkomentar dengan kalimat “Nembak Pak Anies Berapa Tahun Penjara Ya?”.
Kalimat ancaman yang dilontarkan AWK itu kemudian berujung pada penangkapan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE. Tersangka dijerat dengan pasal sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
“Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik mengambil langkah yang dilakukan berupa melakukan pemeriksaan antara lain dari saksi dan ahli bahasa serta ITE,” jelas dia, Rabu (17/1/2024).
Dirmanto menyampaikan polisi juga menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain tangkapan layar komentar akun TikTok @calonistri71600, handphone Poco X3 NFC, dan satu simcard serta akun TikTok @calonistri71600.
Mengenai motif tersangka melakukan pengancaman, Dirmanto menuturkan tersangka mengaku berkomentar itu secara spontan saat melihat video dari akun TikTok @aftanasrullohofficial yang membahas tentang debat capres. Isi dari video itu tidak sesuai dengan pemahaman dari tersangka.
“Tersangka pun tidak menyangka jika komentarnya tersebut menjadi viral,” jelas dia yang dikutip dari polri.go.id.
Lebih lanjut, Kombes Dirmanto mengimbau agar masyarakat bisa berlaku bijak dalam bermain media sosial. Jangan sampai tindakan di media sosial berbuntut pada tuntutan hukum.