regional
Langganan

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Takmir Masjid di Demak

by Newswire  - Espos.id Jateng  -  Selasa, 25 Mei 2021 - 00:30 WIB

ESPOS.ID - Polisi menangkap pelaku tabrak lari yang tewaskan takmir masjid di Demak, Senin (24/5/2021). (Detik.com)

Esposin, DEMAK -- Polisi tangkap pelaku tabrak lari yang tewaskan seorang takmir masjid di Demak. Sepeda motor korban ditabrak mobil dari arah belakang, kejadiannya terekam CCTV.

"Korban Abdul Munif, 50, seorang takmir masjid Desa Weding, Kecamatan Bonang," kata Kasat Lantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan saat jumpa pers di Mapolres Demak, Senin (24/5/2021).

Advertisement

Tabrak lari itu terjadi di jalan Desa Weding, Kecamatan Bonang, Demak, pada Jumat (21/5) sekitar pukul 04.52 WIB. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor hendak ke masjid.

Tiba-tiba korban ditabrak mobil dari arah belakang. Korban sempat terlindas mobil dua kali, sementara pengemudi mobil tetap tancap gas. "Korban tadinya hendak melaksanakan salat Subuh. Kemudian dari arah belakang ditabrak oleh kendaraan yang tadinya tidak dikenal. Sehingga mengakibatkan korban ini meninggal dunia," jelas Fandy.

Advertisement

Tiba-tiba korban ditabrak mobil dari arah belakang. Korban sempat terlindas mobil dua kali, sementara pengemudi mobil tetap tancap gas. "Korban tadinya hendak melaksanakan salat Subuh. Kemudian dari arah belakang ditabrak oleh kendaraan yang tadinya tidak dikenal. Sehingga mengakibatkan korban ini meninggal dunia," jelas Fandy.

"Pada saat kejadian tersangka ini kabur kemudian kami mengumpulkan bahan keterangan dan saksi-saksi di sekitar TKP. Kami juga mengumpulkan beberapa rekaman CCTV sebelum dan sesudah kejadian di lokasi tabrak lari di Demak," imbuhnya.

Baca juga: Tragis! Pria Pati Tenggelam Akibat Nyebrang Sungai Pakai Ember Bekas Cat

Advertisement

"Dari hasil penyelidikan, kami dapatkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor tersebut berada di Kabupaten Semarang. Oleh karena itu kami lakukan pengejaran sampai wilayah Semarang. Alhamdulillah satu hari satu malam sejak kejadian berlangsung kami dapat mengamankan tersangka inisial NA di Lamper Kota Semarang," terang Fandy.

Konsumsi Miras

Polisi juga mengamankan barang bukti tabrak lari di Demak di antaranya mobil yang dikemudikan tersangka dan sepeda motor milik korban. Fandy menambahkan, sebelum kejadian, tersangka sempat minum miras.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sendiri tidak dalam kesadaran full. Mungkin karena faktor kelelahan, dan pelaku habis minum minuman keras. Tetapi dia tidak mengakui bahwa dirinya mabuk," ujar Fandy dilansir Detik.com.

Baca juga: Hindari Motor Putar Balik, Truk Terguling Di Jl Ahmad Yani Solo

Advertisement

Sementara tersangka tabrak lari di Demak, NA adalah seorang penjaga konter pulsa di Purbalingga. Dia mengaku sudah berniat menyerahkan diri ke polisi namun ternyata lebih dulu tertangkap.

"Habis kumpul dengan teman-teman, ada minuman kerasnya. Lagi pada minum, cuman tidak di tempat karaoke," aku NA yang dihadirkan dalam jumpa pers.

"Saat pulang kondisi sadar waktu nabrak orang, tapi sudah panik duluan, karena takut dihajar massa. Setelah itu saya di rumah saja, sempat perbaiki mobil, biar nggak dimarahin pemilik rentalnya. Lalu, sudah mau nyerahin diri, cuman sudah ketangkap duluan," imbuh tersangka tabrak lari di Demak.

Advertisement

Atas perbuatannya, NA dikenai Pasal 310 (4) dan 312 UU No 2 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif