by Ujang Hasanudin - Espos.id Jogja - Jumat, 4 Maret 2022 - 17:35 WIB
Esposin, BANTUL -- Polisi menangkap tujuh komplotan pencuri yang menyasar sejumlah swalayan lintas provinsi sejak 2021.
Mereka adalah EDA, 47, seorang perempuan warga Demak, Jawa Tengah. EDA bertindak sebagai ketua sindikat. Lainnya, YS alias Ati, 36, warga Surabaya, Jawa Timur. YS bertindak sebagai eksekutor. Selain YS, ada STN, 51, warga Grobogan, Jawa Tengah. STN juga berperan sebagai eksekutor.
Sementara empat orang lainnya, laki-laki berinisial HW, 37, warga Surabaya Jawa Timur, NSC, 28, warga Jatinegara Jakarta Timur, RDU alias Bejo, 34, warga Surabaya Jawa Timur, dan SNT alias Son, 33, warga Johar Jakarta Timur. Keempatnya bertindak sebagai ekekutor dan sopir.
Baca Juga : Ngaku Terdesak Ekonomi, Tukang Pijat Ini Nekat Curi Handphone
Baca Juga : Ngaku Terdesak Ekonomi, Tukang Pijat Ini Nekat Curi Handphone
“Ini merupakan sindikat pelaku kejahatan lintas provinsi dengan modus spesialis pencurian pemberatan. Target toko swalayan dan yang dicuri barang kebutuhan pokok. TKP bukan hanya di Bantul, tapi ada Sleman dan beberapa tempat di Jawa Tengah,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (4/3/2022).
Khusus Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau lokasi pencurian di Bantul ada tiga tempat, yakni Prima Swalayan di Jalan Srandakan Trimurti Srandakan, Atmaja Swalayan di Jalan Srandakan Trimurti Srandakan, dan DM Baru di Jalan Imogiri Timur Wirokerten Banguntapan.
Baca Juga : Polisi Tangkap 5 Orang Begal Anggota Brimob di Bekasi
Ihsan mengatakan penangkapan tujuh tersangka pencurian tersebut dilakukan pada Kamis (24/2/2022). Polisi berbekal rekaman Circuit Closed Television (CCTV) atau kamera pengintai serta keterangan saksi di lokasi kejadian.
Pelat nomor mobil yang digunakan komplotan maling saat beraksi itu terekam kamera CCTV. Polisi membuntuti mobil tersangka hingga Salatiga, Jawa Tengah. Polisi menangkap ketujuh tersangka pukul 16.00 WIB. “Saat diamankan, pelaku baru selesai melakukan kegiatan yang sama [melakukan pencurian],” ujar Kapolres.
Baca Juga : Awas! Keyless Sepeda Motor Ternyata Masih Bisa Dibobol Maling
Menurutnya, aksi tersangka dilakukan sejak 2021. Para tersangka dari berbagai daerah ini bertemu di salah satu indekos di Jakarta. Kemudian, lanjutnya, mereka merencanakan pencurian. Aksi pencurian dilakukan secara spontan di jalan-jalan yang mereka lewati dari Jakarta hingga DIY dan Jawa Tengah.
“Setelah melakukan aski pencurian di wilayah DIY dan Jawa Tengah, mereka berkumpul di homebase tersangka EDA di Demak, Jawa Tengah,” katanya.
Barang hasil pencurian dijual kembali kepada orang lain dengan harga murah. Polisi masih menyelidiki kemungkinan penadah yang menampung hasil curian para tersangka. “Ini masih kami dalami. Hasil curian sebanyak ini dan dilakukan sejak lama kemungkinan ada penadahnya,” ucap Ihsan.
Baca Juga : Maling Laptop di Juwiring Klaten Dikepung Massa saat Melarikan Diri
Sementara itu, EDA menampik disebut ketua komplotan. Ia mengatakan ide pencurian dilakuan secara bersama-sama. “Direncanakan di Jakarta. Ide bareng-bareng,” kata EDA.
Setiap kali berhasil melakukan pencurian, masing-masing tersangka mendapatkan Rp200.000. Akibat ulah ketujuh tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia, dua tas, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan juga sejumlah barang kebutuhan pokok, di antaranya susu formula untuk anak dan susu untuk ibu hamil.