Harianjogja.com, KULONPROGO- Jajaran Polsek Sentolo akhirnya menahan dua tersangka penganiayaan di Desa Kaliagung, Kecamatan Sentolo, Jumat (30/8/2013). Salah seorang pelaku masih duduk di bangku SMA.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Kasus penganiayaan itu turut memicu beredarnya pesan singkat elektronik (sms) yang sempat meresahkan warga Desa Kaliagung.
Dua tersangka bernama AS,17, pelajar salah satu SMA di Kulonprogo dan Rahmad,22. Keduanya warga Kaliagung. Sementara korban bernama Andriyas (bukan Andriyan seperti diberitakan sebelumnya).
Menurut para tersangka aksi penganiayaan itu dipicu karena korban dan salah seorang rekan mereka terlibat ketegangan akibat saling pandang dalam acara konser organ tunggal di Desa Kaliagung pekan lalu.
Seusai acara, korban kemudian dikeroyok karena dianggap berbuat onar di tempat tersebut.
Kapolsek Sentolo, Komisaris Polisi Budi Sentolo mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.