Esposin, SEMARANG -- Polrestabes Semarang telah memulai penyelidikan kasus dugaan piagam palsu yang digunakan untuk mendaftar SMA negeri di Kota Semarang dalam PPDB Jateng 2024. Bahkan, Polrestabes Semarang telah menyiapkan peraturan undang-undang untuk menjerat pembuat maupun pengguna piagam palsu itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dhaarma Sena, menyebutkan pelaku dalam kasus dugaan pemalsuan piagam itu akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukuman bagi pelaku pemalsuan surat ini adalah pidana penjara selama 6 tahun.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Kami jerat dengan Pasal 263 Ayat 1 tentang orang yang membuat surat palsu, serta Ayat 2 tentang orang yang menggunakan surat palsu tersebut," kata Andhika dilansir dari Antara, Selasa (9/7/2024).
Andhika menambahkan kasus dugaan piagam palsu dalam PPDB Jateng 2024 jenjang SMA/SMK negeri di Kota Semarang itu telah dilaporkan secara resmi. Pelapor adalah salah satu orang tua siswa yang merasa dirugikan atas keberadaan dokumen yang dapat memberi poin tambahan bagi calon peserta didik saat mendaftar di SMA negeri yang diinginkan.
Ia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika terdapat orang tua siswa yang batal mendaftar ke SMAN 3 Semarang dengan syarat tambahan berupa piagam prestasi kejuaraan marching band dari Malaysia, International Virtual Band Championship 2022.
"Ada orang tua murid yang merasa dirugikan atas piagam yang diduga palsu tersebut," katanya.
Menurut dia, polisi saat ini masih mengumpulkan barang bukti serta telah memeriksa tujuh saksi. Dari pemeriksaan awal, kata dia, terdapat beberapa indikasi piagam diduga palsu yang digunakan sejumlah siswa SMPN 1 Semarang untuk mendaftar PPDB Jateng 2024 di salah satu SMA negeri di Ibu Kota Jateng tersebut.
Beberapa ciri yang diduga piagam tersebut palsu antara panitia yang menandatangani, penulisan nama masing-masing siswa secara perorangan, serta penulisan juara I yang seharusnya juara III.
Koordinasi dengan pihak Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, kata dia, juga sudah dilakukan. Meski demikian, lanjut dia, masih terdapat satu saksi, yakni pelatih marching band berinisial S, yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan polisi.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah siswa SMP di Kota Semarang diduga menggunakan piagam prestasi yang diduga palsu untuk mendaftar ke beberapa SMA saat PPDB Jateng 2024. Penggunaan piagam prestasi tersebut akan memberikan 3 poin tambahan bagi siswa yang mendaftar.