Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polsek Gamping mengamankan sprei hotel terkait dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota Polres Kulonprogo berinisial Briptu YK. Sprei itu diambil di kamar nomor 17 salah satu hotel di Banyuraden, Gamping, Senin (17/3/2014).
Briptu YK, anggota Sat Lantas Polres Kulonprogo ditangkap saat berdua dengan seorang perempuan berinisial AG di sebuah kamar hotel di Banyuraden, Gamping, Sabtu (15/3/2014). Keduanya digerebek oleh suami AG yakni HI bersama aparat kepolisian.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Panit Reskrim Polsek Gamping, Iptu Ngadi menjelaskan, saat diperiksa baik Briptu YK maupun AG mengaku belum melakukan hubungan intim meski berada dalam satu kamar.
"Pengakuannya belum melakukan hubungan intim," ungkapnya, Senin (17/3/2014).
Karena itu pihaknya mencari barang bukti lain yakni mengambil sprei tempat tidur di kamar yang sempat dimasuki keduanya. Selain itu hasil visum dari RSUP Dr Sardjito terhadap AG juga dijadikan sebagai tambahan barang bukti.