Harianjogja.com, WATES—Briptu YK, 31, anggota Satlantas Polres Kulonprogo yang kedapatan menginap bersama AG, 28, perempuan bersuami di sebuah hotel kawasan Gamping, Sleman, 15 Maret lalu ternyata menyalahgunakan kartu pelajar untuk menginap.
Kartu pelajar yang disalahgunakan tersebut milik DNA, 16, siswa kelas XI SMK 1 Maarif Wates.
Dari informasi yang dihimpun Harianjogja.com, akhir pekan lalu, pihak SMK 1 Maarif mendapatkan informasi dari seseorang yang memberi tahu salah satu siswanya menjadi korban pencatutan identitas yang dilakukan Briptu YK bersama AG untuk check in hotel. Namun pihak sekolah enggan membeberkan identitas pihak yang melapori penyalahgunaan kartu pelajar milik DNA itu.
Kepala Sekolah SMK 1 Maarif 1 Wates, Rahmad Rahardja membenarkan DNA adalah salah salah satu siswanya. Mengetahui ada kabar penyalahgunaan kartu pelajar, dia lantas memanggil DNA sekaligus meminta keterangan orangtuanya.
"Kartu pelajar itu milik siswa kami (DNA) yang disita seorang oknum polisi sejak dua bulan lalu karena pelanggaran lalu lintas," ujar Rahmad saat ditemui Harianjogja.com, Senin (24/3/2014).
Dari pengakuan DNA, Rahmad menyampaikan, pada 15 Januari lalu, siswanya itu terjaring pelanggaran lalu lintas saat melintas di kawasan Teteg Wetan, Wates karena salah jalur.
"DNA tidak membawa STNK, SIM dia juga belum punya. Akhirnya polisi menyita kartu pelajarnya. Tapi DNA juga bingung mau mengambil ke mana lantaran si polisi tidak memberikan surat tilang," lanjut Rahmad.
Akhirnya kartu pelajar itu tidak diambil hingga saat ini. Rahmad juga terkejut ketika tiba-tiba kartu pelajar itu disalahgunakan oknum polisi untuk mesum di hotel.