Polemik taksi online, permenhub dan pergub dinilai belum diterapkan maksimal
Harianjogja.com, JOGJA -- Puluhan sopir taksi argometer yang tergabung dalam Komunitas? Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta (KOPETAYO) kembali menggelar aksi protes. Kali ini, aksi yang mereka gelar di halaman kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Rabu (12/7/2017) masih seputar tuntutan terhadap ketidaktegasan pemerintah dalam menerapkan regulasi, baik Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 maupun Peraturan Gubernur (Pergub) DIY.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Aksi mereka itu dipicu masih banyaknya taksi sewa khusus atau yang biasa disebut taksi online berkeliaran mencari penumpang di sejumlah titik. Mereka menuntut, pihak terkait, baik Dishub DIY maupun kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap taksi-taksi berpelat hitam tersebut.
"Regulasi itu diberlakukan sejak tanggal 1 Juli. Tapi sampai sekarang, tidak ada satu pun poin yang diterapkan," tegas Sutiman, Ketua KOPETAYO saat ditemui di sela aksi demonstrasi.
Bahkan, pihaknya menuding ada 'main mata' antara pemerintah dengan pihak penyedia jasa taksi sewa khusus tersebut. Dirinya khawatir, jika pemerintah tak juga mengambil tindakan, akan terjadi gesekan fisik antara pengemudi taksi argometer dengan taksi sewa khusus tersebut.