Polemik taksi online diharapkan dapat segera dapat diselesaikan.
Harianjogja.com, JOGJA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah bersikap tegas mengatur jasa transportasi taksi online dan konvensional. Tanpa penanganan tegas secara cepat, persoalan ini akan memanas.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama, KPPU Dendy R. Sutrisno mengatakan polemik taksi online menjadi momentum bagi pemerintah maupun dalam mengambil kebijakan. Di sisi lain, pelaku usaha, baik konvensional maupun online dapat sama-sama saling introspeksi.
"Sedang diuji, apakah yang lama [taksi konvesional] dapat mengikuti perkembangan terbaru [taksi online]. Yang baru, apakah dapat respek dengan yang lama dan dapat mengikuti aturan," terang dia saat audiensi ke Griya Harian Jogja, Sabtu (25/3/2017).
Pemerintah, tambah dia, juga harus bertindak cepat tetapi cermat melihat situasi saat ini. Termasuk pandangan mengenai taksi konvesional dan online, sama atau beda. Jika berbeda, perlakuan seharusnya tak dapat disamakan. Sebaliknya bila sama, seharusnya ada perlakukan yang diberlakukan merata, termasuk dari aspek pajak, keamanan, keselamatan, kenyamanan, kelayakan hingga tarif.
Aspek-aspek tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk segera mengambil kebijakan tegas. Sebab semakin dibiarkan, akan menimbulkan kejelasan dan gesekan yang lebih panas.