Mereka menuntut agar Gubernur DIY segera mengeluarkan Peraturan Gubernur
Harianjogja.com, JOGJA—Para pengemudi taksi dan bus perkotaan se-DIY akan mengadakan demo dan mogok kerja di Kepatihan, Jogja, Rabu (3/5/2017). Mereka menuntut agar Gubernur DIY segera mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur keberadaan taksi online.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Baca juga : POLEMIK TAKSI ONLINE : Disparitas Harga Jadi Alasan
“Pergub harus dikeluarkan segera setelah revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 32/2016 keluar. Kecewa karena sampai sekarang Pergub belum keluar. Tanpa Pergub taksi online mengambil penumpang secara sembarangan dan itu mematikan taksi konvensional,” kata Ketua Paguyuban Taksi Berargometer Yogyakarta (Kopetayo), Sutiman, Selasa (2/5/2017).
Selain menuntut dikeluarkannya Pergub, Sutiman mengatakan pihaknya juga akan menuntut agar Pergub nantinya hanya memperbolehkan keberadaan taksi online sebanyak 10% dari jumlah taksi di DIY, yang sekarang berjumlah 1000 unit.
Rencana aksi ini dibenarkan oleh Ketua Paguyuban Perkotaan, Benny. Ia mengatakan akan ada 300 sampai 400 kendaraan yang akan mogok kerja. Sementara untuk demo akan diikuti oleh 1.000 orang.
Ketua Paguyuban Driver Online Jogja, Daniel Viktor, mengatakan untuk batasan kuota itu adalah urusan pemilik aplikasi. Jika memang pemilik aplikasi akan membatasi, sopir online akan menaati itu semua.