Esposin, SEMARANG -- Polda Jateng berkomitmen bakal menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Di sisi lain, Polda Jateng hingga kini telah menangani 46 kasus TPPO yang tersebar di berbagai wilayah di Jateng.
Para pelaku TPPO masih seputar perusahaan penyalur tenaga kerja tak berizin maupun orang pribadi. Sedangkan motif pelaku masih seputar ekonomi.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Penanganan oleh Polda Jawa Tengah berkoordinasi dengan Bareskrim. Kalau ada jaringan internasional dalam penanganan tindak pidana ini, kami akan berkoordinasi dengan bareskrim," kata Wakil Ketua Satuan Tugas TPPO Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Simamora, seperti dikutip dari Antara, Minggu (2/7/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng ini mengatakan Satuan Tugas TPPO terus melakukan penegakan hukum dalam sebulan terakhir
"Sebulan ini kami lakukan penegakan. Nanti setelah itu akan dievaluasi, apakah akan dilakukan pencegahan atau seperti apa. Tergantung perintah Mabes Polri," ujarnya.