Harianjogja.com, JOGJA- Jajaran Polda DIY melimpahkan berkas perkara korupsi pembangunan jaringan saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) di Sewon Bantul ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis (7/11/2013). Pelimpahan berkas tahap pertama segera diteliti penyidik Kejati.
Empat berkas penyidikan kasus korupsi pembangunan jaringan Sutet masing-masing setebal 15 sentimeter, dibawa penyidik Polda DIY Komisaris Polisi Sabar Widodo.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY Komisaris Polisi Aap A Yasin, menyatakan telah melimpahkan tahap pertama kasus korupsi Sutet kepada Kejati DIY.
Ia berharap, pihak Kejati segera memberi jawaban berkas sudah lengkap. "Kami sudah melimpahkan hari ini [kemarin], harapannya segera P21," jelas Aap. Polda, lanjut dia, akan segera melimpahkan berkas tahap kedua yaitu barang bukti dan tersangka kepada Kejati DIY bila sudah dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejati DIY Mei Abeto Harahap, mengaku sudah menerima empat berkas yang dikirim oleh Polda DIY. Ia menjelaskan, perkara yang terjadi 2004 silam saat Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pembangunan jaringan Sutet.