PNS Sleman dipacu untuk bekerja lebih maksimal melayani rakyat.
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberlakukan Tunjungan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 2016. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja PNS.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kepala Inspektorat Sleman, Suyono menjelaskan, penghitungan TPP didasarkan pada kehadiran PNS. Penilaiannya menggunakan basis data dari presensi finger print yang diterapkan pemerintah. Untuk pengawasan, dan penilaiannya sendiri dilakukan oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kepala SKPD juga memberikan sanksi adminitrasi terhadap pelanggaran yang terjadi.
Penjabat Bupati Sleman Gatot Saptadi pemberian TPP kepada PNS dinilai lebih proporsional karena honorariumnya berbasis kinerja, Kamis (7/1/2016)
“Sistem seperti ini sudah diterapkan di Pemda DIY. Diharapkan Pemkab Sleman juga seperti itu, penghargaan yang diberikan berdasarkan kinerja pegawai. Ini lebih fair karena yang dinilai pekerjaannya. Arahnya memang remunerasi, tapi akan dilakukan secara bertahap,” katanya.