Harianjogja.com, SLEMAN-Di Sleman petani yang berprofesi sebagai PNS, TNI/Polri, tidak dipermasalahkan mendapatkan kartu tani sepanjang benar-benar menggarap lahan pertanian.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Sekretaris Kelompok Tani Ngudi Rejeki Tirtomartani Kalasan, Sleman, Tugiman mengatakan, data penerima kartu tani juga melibatkan para petani. Syarat penerima kartu tani salah satunya harus tergabung dalam kelompok tani. "Kalau ada yang tidak bergabung, tidak akan mendapatkan kartu tani," katanya kepada Harianjogja.com beberapa waktu lalu.
Baca juga : Di Bantul, pembagian kartu tani tak tepat sasaran
Lahan masing-masing petani juga dicek, baik petani pemilik lahan maupun petani penggarap lahan. Hal itu dilakukan untuk menentukan berapa besar bantuan yang diterima berdasarkan kartu tani. "Bantuan masing-masing petani berbeda-beda. Itu sesuai dengan luas lahan pertanian yang digarap," jelasnya.
Dengan sistem seperti ini, Tugiman menjamin proses pendistribusian pupuk bersubsidi dan bibit padi tidak akan diselewengkan. Alasannya, kontrol penggunaan kartu tani juga dilakukan oleh kelompok tani itu sendiri. Di dalam kartu tani, sudah ditentukan jatah pupuk dan bibit yang diterima setiap musim tanam.
"Saya tahun lalu bertugas di AAU. Tapi pensiun tahun ini. Asal benar-benar petani dan tergabung dalam kelompok tani, PNS, TNI juga banyak yang mendapat kartu tani," kata warga Kalimati, Tirtomartani, Kalasan, Sleman itu.